Jaksa Agung New York berupaya memanggil penipu yang mencuri $2,2 juta dalam mata uang kripto melalui NFT
Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James menggugat seorang penipu yang diduga mencuri mata uang kripto senilai $2,2 juta. Kantor James mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka berencana untuk memanggil para penipu yang tidak dikenal ini dengan menempatkan NFT di dompet mata uang kripto penipu tersebut. NFT tersebut akan berisi tautan ke situs web dengan dokumen yang merinci gugatan tersebut. Kantor tersebut menyatakan bahwa ini akan menjadi pertama kalinya regulator menggunakan NFT untuk memanggil tersangka kriminal.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Data: 99,6% pedagang pump.fun belum menghasilkan keuntungan melebihi $10.000
Kreasi Bersama DWF Labs: Berpartisipasi dalam transaksi 150 MhW listrik yang ditokenisasi